iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“UPG juga bertugas menyampaikan SK Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi. Serta menyimpan bukti penyetoran uang dan penyerahan barang gratifikasi ke KPK, apabila diputuskan menjadi milik negara,” jelas Rakhmad, Jumat (19/2).

Perlu diingat, gratifikasi bagian dari tindak pidana korupsi yang termuat dalam pasal 12B, UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, melainkan yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja,” ungkap Rakhmad.

Rakhmad menjelaskan, reformasi birokrasi memerlukan dukungan menyeluruh dari semua pihak, baik aparatur sipil negara (ASN), maupun pihak yang terlibat dalam pelayanan publik secara langsung maupun tidak langsung. Banyak faktor yang mempengaruhi kecepatan dan kelincahan pelayanan, diantaranya adalah motivasi ASN, dan kebutuhan masyarakat yang memerlukan layanan. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images