Imbas Bripka CS, Polri Larang Anggotanya Masuk Tempat Hiburan
Dibaca: 4730 kali
Jumat, 26 Februari 2021 - 11:01:53 WIB
Bripka CS tersangka penembakan dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/02/2021). Dalam rilis tersebut Bripka CS yang di tetapkan sebagai tersangka. Kejadian tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia salah satunya merupakan anggota TNI AD dan satu korban mengalami luka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)