iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Untuk menyelamatkan lingkungan dan mengganti biaya jaminan reklamasi dan membagun sumber air bersih maka dilakukan musyawarah adat, dengan beberapa poin-poin kesepakatan dan kewajiban yang harus ditaati.

“Namun, masyarakat Adat memahami bahwa jika dibiarkan dan tidak segera diurus oleh pemerintah maka kekayaan alam akan habis, negara akan dirugikan, PAD tidak akan masuk ke daerah, Desa tidak akan mendapatkan retribusi. Hasil Tambang Rakyat masuk ke pasar gelap, pungli merajalela. Penambang tidak akan merasa nyaman, dan lingkungan akan rusak. Karena itu kami meminta dan berharap pemerintah segera melegalkan pertambangan rakyat tersebut,” tandas Datuk Sinaro.(*)


Berita Terkait



add images