iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi dapat melakukan penyidikan. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) mulai 23 Maret 2021. Surat tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Keputusan itu Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo yang disampaikan pada Commander Wish 28 Januari 2021. Program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” sebut Sigit dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu (31/3).

Keputusan tersebut merupakan penjabaran janji Listyo Sigit saat fit and proper test Kapolri di Komisi III DPR soal polsek tak lagi dibebani tugas penegakan hukum.

Saat itu dikatakannya, Polri ingin mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah.
“Menjadikan Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas. Ke depan beberapa polsek tidak lagi dibebankan tugas penyidikan.

Polsek-polsek tersebut hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian masalah dengan restorative justice,” kata Listyo di DPR, Rabu (20/1).


Berita Terkait



add images