iklan

“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10,000 riyal,” tulis kantor berita SPA, mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

“Dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Makkah (Masjidil Haram) untuk sholat tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 riyal. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal,” kata sumber itu lagi.

Pemerintah Saudi juga memastikan, bahwa peraturan yang disetujui terkait umrah dan ibadah lainnya terutama di Masjidil Haram sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional. Dengan begitu, setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram juga harus memiliki izin.

“Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Makkah menjadi 50.000 pelaksana umrah dan 100.000 jamaah per hari selama Ramadhan. Kuota itu khusus bagi mereka yang telah divaksinasi saja,” tuturnya.

Dilansir Arab News, sumber itu mengatakan, bahwa personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

“Kami menyetujui rencana darurat umum bagi Makkah dan Madinah ini selama Ramadan,” kata Menteri Dalam Negeri Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images