JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Zakat yang disalurkan oleh umat Muslim dapat digunakan untuk penanggulangan COVID-19.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan kewajiban zakat bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa didedikasikan untuk penanggulangan COVID-19.
“Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung,” katanya dalam konferensi pers, Senin (12/4).
Dikatakannya, umat Islam khususnya yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah.
Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadan, boleh dilakukan pada awal Ramadan.
Tujuannya untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak COVID-19.
“Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19,” katanya.
Dia pun mengajak agar Ramadan kali ini dibangun dengan optimisme akan lebih baik dari Ramadan sebelumnya.
“Untuk merealisasikan tujuan zakat untuk meringankan beban para mustahik. Etos keagamaan bisa didayagunakan secara optimal untuk penanggulangan COVID-19. Dan tanggung jawab mewujudkan kesadaran publik dalam penanganan COVID menjadi tanggung jawab kita semua. Bukan hanya urusan sosial kemasyarakatan tetapi urusan keagamaan,” jelasnya.(gw/fin)
Sumber: www.fin.co.id