iklan

Namun, dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 30 Desember 2019, memohon uji materiil atas ketentuan Pasal 13 ayat (7) huruf a dan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. Dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum tanggal 25 November 2020, MK Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Meskipun berita acara serah terima aset telah ditandatangani oleh Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh, disaksikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri Drs.Maddaremmeng,M.Si, dan Pj.Gubernur Jambi Dr.hari Nur Cahya Murni, dalam berita acara itu dinyatakan bahwa Pemerintah Kerinci bisa meminjam pakai dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan penyerahan fisik akan dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Juni 2021. (*/aba)


Berita Terkait



add images