JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Zonasi tetap dilakukan bahkan hingga di tingkat RT/RW terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jambi.
BACA JUGA : Ini Kriteria Diterapkannya PPKM Mikro di Provinsi Jambi
Ketentuannya untuk zona merah ada lebih dari 5 rumah, yang terkena Covid-19 di wilayahnya. Kemudian zona oranye ada 3 sampai 5 penderita Covid-19, lalu zona kuning jika ada 2 rumah terkena Covid-19 dan zona hijau apabila tak ada warga yang terpapar corona dalam satu RT/RW.
"Dalam PPKM mikro zonasi lebih ketat dimana
zonasi dilakukan di tingkat RT/RW, dan dizonasi berdasarkan jumlah kasus yang ada dalam wilayah tersebut. Selain itu zonasi di kabupaten dan Provinsi tetap dilakukan analisis oleh tim pakar," ucapnya.
BACA JUGA : 9 Point PPKM Mikro di Jambi, WFH, Pelaku Usaha dan Belajar Tatak Muka Juga Termasuk
Ia mengakui sempat mendengar informasi PPKM mikro secara mandiri sudah dilakukan dibeberapa daerah seperti di Kota Jambi, Kerinci dan Batanghari. Namun untuk pembelkuan secara Provinsi syaratnya melalui instruksi atau surat edaran kepala daerah (Gubernur) melanjutkan instruksi Mendagri.
"Ya bisa disebut untuk PPKM Mikro ini, Ummi mengakui pengetatan dari RT/RW," akunya. (aba)