iklan Pemeriksaan kendaraan yang melintas di perbatasan Jambi-Sumbar, tepatnya, di Jalan Lintas Sumatera KM 50 tepatnya di depan kantor Camat Jujuhan, Rabu (19/5).
Pemeriksaan kendaraan yang melintas di perbatasan Jambi-Sumbar, tepatnya, di Jalan Lintas Sumatera KM 50 tepatnya di depan kantor Camat Jujuhan, Rabu (19/5).

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 H terus dilakukan di pos perbatasan Jambi - Sumatra Barat, yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM 50 tepatnya di depan kantor Camat Jujuhan, Rabu (19/5).

Komandan Pos IPTU Asmawi menyebutkan penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Setiap kendaraan yang tidak melengkapi surat rapid tes atau antigen, maka terpaksa disuruh putar balik oleh petugas.

"Setiap kendaraan yang masuk dari wilayah Sumbar akan dihentikan. Petugas gabungan akan menanyakan surat - surat rapid tes juga surat negatif covid- 19.

Jika tidak melengkapi surat tersebut, maka kami pihak petugas terpaksa memerintahkan putar balik ," ucapnya.

Asmawi menyebutkan, arus mudik lebaran di pos perbatasan Kabupaten Bungo dari Selasa kemarin sampai hari ini Rabu (19/05) terpantau cukup padat. Dimana jumlah kendaraan yang masuk ke Provinsi Jambi sebanyak 230 unit dan kendaraan yang keluar sebanyak 255 unit.

"Yang kita suruh putar balik tanpa ada surat rapid tes ada sebanyak 10 unit. Kendaraan tersebut ada yang berjenis kendaraan pribadi, dan ada juga yang kendaraan angkutan umum. Kita tak memberikan toleransi jika tidak mengantongi surat yang hanya berlaku satu hari ," jelasnya.

Jika ingin melintas pos perbatasan dengan aman, kata Asmawi pengendara mesti melengkapi semua persyaratan. Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan jauh agar melengkapi surat rapid tes antigen atau surat negatif covid-19.

"Karena masa penyekatan diperpanjang sampai 24 Mei 2021, kalau mau melakukan perjalanan jauh lengkapi surat rapid tes negatif covid-19, guna memutusakan mata rantai virus corona ," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images