iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sidang lanjutan kasus perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal alias Iday kembali digelar di Pengadilan Negeri Tebo. Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Armansyah Siregar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yoyo Adi Saputra, menyatakan bahwa terdakwa Syamsurizal dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 huruf B, Junto Pasal 12 huruf B Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.
Atas kesalahan itu, JPU Yoyok menuntut terdakwa Iday, dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp 1 Miliar. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.

"Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD, seharusnya melindungi bukan membantu seseorang untuk menebang untuk merusak hutan, Sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh, bukan malah tidak mendukung program pemerintah", kata JPU dalam tuntutannya.
Atas tuntutan JPU tersebut, Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal menganggap bahwa Tuntutan oleh JPU tersebut terkesan tendensius.

Dirinya keberatan dianggap bersalah dan telah melanggar pasal perusakan hutan. Padahal menurutnya, orang yang terlibat langsung dalam perusakan hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara jauh lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap dirinya. Dirinya akan menjawab tuntutan JPU tersebut pada pledoi yang akan digelar 3 hari mendatang.

"kita akan jawab, dan buktikan dalam persidangan besok, Dalam surat kan jelas bukan saya pemilik lokasi tersebut, ",kata iday usai persidangan
Sidang akan dilanjutkan pasa Senin (24/5) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa. (bjg)


Berita Terkait



add images