Akibat dari zona merah ini, Johansyah menjelaskan, tim pakar dan analis satgas Provinsi memberikan beberapa rekomendasi. Seperti masyarakat berkegiatan di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, dan aktivitas bisnis ditupup kecuali yang esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan SPBU. Selain itu fasilitas pendidikan ditutup dan dilakukan pembelajaran jarak jauh (pjj/daring).
"Tim Satgas Provinsi hanya memberikan rekomendasi saja, kebijakan ada di satgas kabupaten/kota," ungkapnya. (aba)