iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Pendidikan Kota Jambi menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022.

Pendaftaran PPDB di Kota Jambi akan dilakukan mulai 28 Juni hingga 3 Juli mendatang. Pengumuman kelulusan pada 8 Juli dan hari pertama masuk sekolah 12 Juli mendatang. 

Ketua PPDB Kota Jambi, Supardi mengatakan, untuk PPDB masih dengan sistem zonasi dengan persentase 75 persen. Kemudian 15 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.

Kata Supardi, tidak ada penambahan kuota. Namun pihaknya juga memberikan kesempatan zonasi yang ada di daerah perbatasan seperti SMP 4 dan SMP 22 untuk masyarakat kabupaten tetangga.

“5 persen untuk pelajar Kabupaten Muaro Jambi yang ada di sekitarnya,” kata Supardi.

Lebih lanjut Supardi menyebutkan, semua harus mengikuti zonasi sistem online. 

Tujuan dilakukan sistem zonasi, supaya ada pemerataan pendidikan di setiap wilayah Kota Jambi. Sehingga tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit dan lainnya.

“Intinya untuk memeratakan pendidikan,” ujarnya. 

“Kedepan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images