iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sebanyak 36 pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpapar positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

“Sejauh ini informasi yang terima isoman (isolasi mandiri),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/6).

Meski melakukan isolasi mandiri, kata Ali, lembaga antirasuah tetap memantau perkembangan kondisi puluhan pegawai itu dengan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 dan Klinik KPK.

Tak lupa, kata Ali, 36 pegawai KPK juga dipantau langsung oleh puskesmas masing- masing domisili mereka.

“Dari puskesmas tempat tinggal pegawai (dipantau kondisinya). Koordinasi dilakukan dari tim satgas covid dan klinik KPK,” tutup Ali.

Sebelumnya, sebanyak 36 pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK positif terpapar Covid-19.

Sebagai langkah antisipasi penularan, lembaga antirasuah melakukan pembatasan kerja pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK di kantor pada Rabu (23/6) hingga Jumat (25/6).

“Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).

Namun demikian, kata dia, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images