Saat ini Pemkab Tanjabtim melalui Dinas Perkim hanya bisa melakukan penataan saat korban melakukan pembangunan rumah kembali. Namun lagi-lagi kendala yang dihadapi dengan kepemilikan lahan kawasan permukiman.
"Untuk penataan kita juga terkendala dengan luasan lahan yang
dimiliki oleh para korban," ungkapnya. (lan)