iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang Praperadilan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2017-2019 oleh mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Senin (12/7).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Subhi, Indra Cahaya mengatakan, diajukannya permohonan praperadilan karena Kejaksaan Negeri Jambi sebagai penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Subhi.

"Surat Nomor : Print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, yang mana menurut kami adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Indra.

Semenara itu, ia juga menjelaskan penerbitan surat penetapan tersangka tersebut telah disusul pula dengan upaya paksa berupa pemanggilan sebagai tersangka melalui surat panggilan tersangka untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021.

"Setelah kami pelajari dan cermati secara mendalam, kedua surat tersebut, baik Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Panggilan sebagai Tersangka, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, terutama dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang telah kami uraikan dalam Permohonan kami tersebut," ujarnya.


Berita Terkait