iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah perumahan PNS milik Pemkab Sarolangun yang sampai saat ini belum ada kejelasan, Pemkab Sarolangun meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelesaiannya.

"Sampai saat ini masalah perumahan PNS milik Pemkab Sarolangun belum juga selesai. Maka dari itu permasalahan ini kita serahkan ke KPK untuk minta bantu, karena ini kan bermasalah dengan pihak ketiga," kata Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser.

Dikatakannya, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak ketiga, yaitu Bank Muamalat, untuk menyerahkan kembali sertifikat tersebut.

"Jadi kita sudah surati Bank Muamalat nya juga dan minta bantu ke KPK. Jadi secara hukum itu harus diserahkan ke pemerintah daerah, karena itu aset negara dan tidak boleh digadai," ujarnya.

Ditambahkannya, pengembalian tersebut mungkin masih terkendala oleh jumlah pinjaman yang masih belum dikembalikan. "Mungkin karena jumlah pinjamannya yang hampir Rp 20 miliar, jadi kita minta bantu KPK karena KPK kan dalam penyelesaian aset sekarang," terangnya. (hnd)


Berita Terkait



add images