iklan Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bersama Forkompimda, Kemenag dan MUI Kota Jambi menggelar rapat terkait kebijakan Idul Adha 1442 H pada 20 Juli mendatang.

Pada rapat yang digelar Rabu Sore (14/7) di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi tersebut mengatur secara teknis pelaksanaan Shalat Idul Adha dan teknis pelaksanaan kegiatan memotong serta pembagian daging kurban.

Hasilnya, pada rapat tersebut disepakati bahwa Shalat Idul Adha untuk Kota Jambi perbolehkan di Masjid dan Lapangan untuk RT yang dalam kondisi zona hijau dan kuning kasus Covid-19. Sementara untuk RT yang masuk zona orange dan merah tidak diperbolehkan untuk Shalat Ied di Masjid, Mushalla dan lapangan.

Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, untuk Ibadah Salat Ied boleh di daerah zona kunig dan hijau. Zona orange dan merah untuk sementara tidak boleh melaksanakan ibadah shalat Ied di tempat ibadah lingkungan tersebut.

"RT bisa bertanya lokasinya masuk zona apa pada lurah setempat," katanya.

Lebih lanjut Fasha menyebutkan, masyarakat yang mempunyai gejala klinis seperti panas diatas 37 derajat dan batuk juga tidak boleh Shalat Ied di rumah ibadah.

"Panitia ibadah harus mempersiapkan tempag cuci tangan. Jamaah bawa perlengakapan salat sendiri dari rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen dari daya tampung. Shaf salat harus sesuai protokol kesehatan," jelas Fasha.

Selain itu, khatib salat Ied juga hanya boleh menyampaikan khutbah maksimal 15 menit. Sementara takbiran tidak boleh dengan iring-iringan dan hanya boleh di Masjid maksimal 10 orang. (hfz)


Berita Terkait



add images