iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Pemkab Sarolangun, juga memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan berskala Mikro (PPKM), hal itu berdasarkan surat edaran Kemendagri dan Gubernur Jambi yang akan berakhir pada 20 Juli 2021.

BPBD Sarolangun sejauh ini mengklaim pelaksanaan PPKM telah berjalan hingga ke tingkat desa. Sementara di Sarolangun, kasus Covid-19 jumlahnya menginjak angka di atas 600 kasus.

Kepala BPBD Sarolangun, Trianto, mengatakan, selain penerapan PPKM, vaksinisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Sarolangun hingga ke desa juga masih berlangsung.

"Kita harap masyarakat dengan kesadarannya melakukan vaksinasi secara gratis, di Puskesmas maupun di tempat-tempat yang ditunjuk pemerintah dalam kerjasamanya," kata Trianto.

Dikatakannya, berdasarkan surat edaran Kemendagri dan Gubernur Jambi, pelaksanaan PPKM akan berlangsung hingga 20 Juli 2021, "Namun penerapan prokes sepanjang masih ada covid-19 tetap dilaksanakan," ujarnya. (hnd)


Berita Terkait



add images