iklan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polemik kepemilikan tanah yang ditempati pedagang baju bekas (lopak) di lahan eks angso duo akhirnya inckraht. Pemprov Jambi dinyatakan sebagai pemenang lewat proses kasasi atau proses hukum terakhir di Mahkamah Agung (MA).

"Alhamdulillah putusan MA sudah keluar dan dimenangkan oleh Pemprov," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman (16/7).

Kelanjutannya, kata Sudirman, Pemprov Jambi akan segara menindaklanjuti lahan eks pasar angso duo tersebut dengan rapat bersama, yang dilakukan di kantor gubernur Jambi pada Senin besok.

"Setelah dilaporkan ke pak Gubernur, maka aset pemerintah akan melakukan langkah-langkah tindaklanjutnya," akunya.

Kemudian, Sudirman belum bisa memastikan, dengan keluarnya putusan MA yang dimenangkan oleh Pemprov Jambi tersebut, apakah lahan eks pasar angso duo tersebut akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tidak.

"Kami akan rapatkan dulu, nanti kita serahkan kewenangan itu sama pak Gubernur," sebutnya. (aba)


Berita Terkait



add images