Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 Satreskrim Polres Kerinci melakukan olah TKP dan memasang garis police line dan pemasangan spanduk area dalam penyelidikan Polres Kerinci dan Polda Jambi.
Dilanjutkan gelar perkara di Polda Jambi Selasa 7 juli 2021, dan hasil gelar perkara tersebut adalah sepakat 5 lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk di tetapkan sebagai tersangka. "termasuk satu lokasi milik Pak Tiwi (total ada 6 LP)," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dirjen Minerba, bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib. telah di lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka T.P. Minerba.
“6 tersangka sudah diterapkan, segera dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Iptu Edi Mardi.(adi)