iklan PPKM: Penindakan pelaku usaha yang tidak sesuai protokol kesehatan.
PPKM: Penindakan pelaku usaha yang tidak sesuai protokol kesehatan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor 15/INS/VII/HKU/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Walikota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021.
Instruksi Mendagri tersebut menetapkan Kota Jambi masuk daerah dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan Kriteria Level 3 (tiga).
"Kondisi tersebut menurun dari sebelumnya Kota Jambi ditetapkan pada kriteria Level 4," kata Juru Bicara Pemkot Jambi, Erwandi.

Erwandi menyebutkan, pihaknya terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita berharap dengan kerjasama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga pandemi ini segera dapat kita lalui," tuturnya.

Dalam Intruksi tersebut, untuk pelaku UMKM masih diberlakukan seperti sebelumnya.
Mereka hanya diperbolehkan buka hingga pukul 17.00WIB. Namun untuk yang melayani pesan antar dan bawa pulang hanya boleh hingga pukul 20.00 WIB.

Untuk Mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Sementara untuk hiburan malam harus tutup sementara. Hanya karaoke keluarga yang boleh buka hingga pukul 17.00 WIB. (Hfz)


Berita Terkait



add images