iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemprov Jambi akan menaikkan nilai nominal bantuan keuangan Provinsi untuk desa dan kelurahan. Dari sebelumnya Rp 60 juta per desa/kelurahan, dan dalam usulan terbaru kini naik menjadi Rp 110 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengembangan Penduduk Provinsi Jambi Luthpiah mengatakan, bantuan keuangan provinsi Jambi tahun ini belum dicairkan.

Hal ini karena masih menyesuaikan dengan visi misi Jambi Mantap. "Ini perlu penyesuaian apa yang menjadi visi misi Pak Gubernur," kata Luthpiah.

Ia menyebut bantuan keuangan Provinsi sebesar Rp 110 juta akan mulai diberikan ke desa dan kelurahan tahun ini. Sedangkan laporan pertanggung jawaban untuk Jambi Tuntas sudah selesai pada saat paripurna kemarin. "Jadi harus ada revisi Pergub 37 yang menjadi dasar untuk yang Rp 60 juta menjadi Rp 110 juta," ujarnya.

Luthpiah menambahkan, setelah pembahasan RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 selesai, maka OPD terkait akan duduk bersama membahas Pergub terkait bantuan keuangan ini.
"Jadi kita menunggu saja refocusing anggaran dan RPJMD ini selesai, bisa kita realisasikan," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images