iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun, saat ini sudah mulai menerapkan pemberlakukan sanksi denda administrasi untuk pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes).
Sanksi administrasi ini diberikan agar masyarakat lebih patuh Prokes. Sebab masih banyak warga yang beraktivitas namun mengabaikan Prokes, mulai dari tidak menggunakan masker hingga berkerumun.

Jika kedapatan oleh Tim masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar, maka akan didenda sebesar Rp. 50 ribu.

"Selama ini kita hanya memberikan himbau dan sanksi Sosial, namun kedepan tidak lagi, langsung kita denda ditempat," kata Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser.

Sanksi denda ini juga berlaku untuk Rumah Makan yang melanggar Protkes dan aturan atau himbauan yang sudah diberikan oleh Pemkab, yang mana denda yang diberikan untuk Rumah Makan mencapai Rp 5 Juta atau sanksi penyegelan.

"Untuk rumah makan dendanya mencapai Rp 5 Juta atau disegel dari mulai Satu Minggu sampai dengan Sebulan," terangnya. (hnd)


Berita Terkait



add images