iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat supaya tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang butuh pinjaman.

Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia:

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak ada identitas dan alamat kantor
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
  5. Bunga tidak terbatas
  6. Denda tidak terbatas
  7. Penagihan tidak pada batasan waktu
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
  10. Tidak ada layanan pengaduan.

Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal.

“Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.

Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157/081157157157. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images