JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ada Ratusan Warga Binaan Lapas Klas II A Jambi terima Remisi pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan, pada Senin(16/8). Hal ini dilakukan untuk memberikan keringan dan kemerdekaan bagi warga binaan, sekaligus memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76 tahun 2021.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik(Binadik) Lapas Klas II A Jambi, Jatmiko saat dimintai keterangannya di ruangan kerjanya mengatakan bahwa, potongan masa tahanan yang dilakukan ini adalah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima pada Sabtu(14/8) lalu.
"Ada sebanyak 591 orang yang akan menerima remisi 1 sampai 6 bulan potongan masa tahanan, 8 warga binaan dibebaskan, 16 diantaranya kembali menjalani masa hukuman subsider(pengganti denda,"kata Kasi Binadik Jatmiko.
Selain itu ucap Jatmiko, warga yang mendapat remisi ini dikarenakan bisa dipercaya sudah berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukumannya selama beberapa bulan masa tahanan.
"Setidaknya warga yang kami berikan kesempatan ini, telah menjalani 6 bulan lebih masa tahanannya,"ucap Jatmiko kepada awak media jambiupdate.co.
Sementara itu, untuk Narapidana yang terbanyak dalam menerima potongan masa tahanan ini adalah dari warga binaan Narapidana Narkoba.
"Sebanyak 220 orang Narapidana Narkoba, kalau dipersenkan sekitar 60% dari seluruh warga binaan yang diberi remisi itu,"ujarnya.
Besok pada Selasa (17/8) hari Kemerdekaan akan kita laksanakan acara seremonialnya untuk kegiatan remisi ini di Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Kota Baru,"imbuhnya.(rhp).
