JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos melalui penjualan online (online shop) di Kota Jambi.
Penggagalan pengiriman rokok illegal ini berhasil dilakukan usai pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang hendak dikirimkan melalui ekspedisi ke beberapa wilayah seluruh Indinesia. Dimana pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang khusus pemeriksaan Bea Cukai Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain.
“Beberapa produk itu berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan,” katanya.
Selain itu, Ardiyanto juga menjelaskan, pelaku sempat memberitahukan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirimnya kepada beberapa jasa pengiriman atau ekspediai yang ada di Jambi.
"Setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi, akhirnya tim berhasil mencegah dan memeriksa sarana pengangkut, berupa minibus beserta satu orang sopir dan satu orang penumpang yang hendak melakukan pengiriman barang," jelasnya.
Untuk hasil dari pemeriksaan itu, ungkap Kapala Bea Cukai, tim menemukan sebanyak 160.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.
"Rokok illegal itu rencananya akan dikirimkan ke daerah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat," ungkap Ardiyanto. (rhp)
