iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi sudah menggelar rapat  koordinasi teknis pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi, Rabu (18/8) malam.

Hasilnya sudah diputuskan pengetatan PPKM mulai diberlakukan 23 Agustus 2021. Sebelum pengetatan dilakukan, akan diditribusian 30 ribu paket sembako kepada masyarakat yang terdampak.

Walikota Jambi Sy Fasha pada konferensi pers bersama Forkompimda Kota Jambi, kemarin (19/8) mengatakan, para peserta rapat teknis sudah memutuskan pengetatan dilakukan pada 23 Agustus 2021.

"Pengetatannya 7 hari. Waktu yang akan kami laksanakan disepakati mulai 23 Agustus pukul 00.00 WIB. Tepatnya tanggal 22 malam, mulai pukul 00 WIB,” kata Fasha, Kamis (19/8).

Pengetatatan ini, sebut Fasha, sifatnya sementara dengan harapan kasus Covid di Kota Jambi bisa ditekan dan diminimalisir signifikan. Saat pengetatan masyarkat Kota Jambi masih boleh keluar dengan alasan tertentu seperti belanja sembako, beli obat dan terkait kesahatan.

“Transportasi umum diperbolehkan, contoh angkot, ojek online dengan syrat sudah vaksin,” katanya.

“Kemudian untuk kendaraan (mobil) pribadi jumlah penumpang dibatasi, tidak boleh lebih dari 3 orang,” tambahnya.

Lanjut Fasha, pos pengetatan perbatasan akan mulai didirikan pada Minggu mendatang.

"Ada beberapa pos di perbatasan, dalam kota juga didirikan pos, jalan protokol juga akan dipasang traffic cone," imbuhnya.

Untuk warga kabupaten yang boleh masuk hanya terkait pelayanan kesehatan, emergency. Warga yang kerja di kota, sepanjang di sektor esensial dan kritikal masih boleh dengan catatan menunjukan sertifikat vaksin atau menunjukan antigen.

“Kalau cuma jalan lebih baik pulang dahulu atau menghadiri rapat lebih baik ditunda,” katanya.

Kata Fasha, untuk jalur udara tidak dilakukan pengetatan seperti perbatasan jalur darat. Karena kondisi penerbangan saat ini hanya tinggal 1 penerbangan.

"Di Bandara juga sudah diperketat oleh pihak bandara. Mereka menerpaakan tes PCR, bukan lagi antigen. Kita juga butuh minimal 1 penerbangan untuk cargo," katanya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang sangat perlu selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung.

Lebih lanjut Fasha menyebutkan, nantinya sektor non esensial akan ditutup sementara selama pengetatan berlangsung. Karyawan yang bekerja di sektor non esensial diberikan bantuan paket sembako.

"Untuk yang esensial boleh buka dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Dengan diberlakukannya pengetatan tersebut, mudah-mudahan dalam waktu sepekan kedepannya tingkat terpapar Covid-19 menjadi nol, sehingga perlahan pengetatan akan dibuka bertahap.

"Perlahan akan dibuka, mulai turun level 3, 2 hingga level 1. Tidak langsung kita turunkan ke level 1 karena khawatir protokol kesehatan terbaikan," imbuhnya.

Masih kata Fasha, untuk teknis penutupan sektor non esensial sudah disiapkan. Para lurah sudah mendatangi tempat sektor non esensial yang berada di wilayah masing-masing.

"Tinggal nanti penegasan mengeluarkan surat keputusan sesuai tanggal pengetatan," ujarnya.

Jika pelaku usaha sektor non esensial tidak mengindahkan aturan tersebut maka akan diberikan sanksi. Jia melanggra pertama akan didena Rp 5 juta, melanggar kedua denda Rp 10 juta dan ketiga maka izin usahanya akan dicabut.

"Hari petama pasti banyak pelanggaran. Kita ingatkan. Jika 3 kali melanggar, itu sudah lain ceritanya," sebut Fasha.

Hal ini sebut Fasha, jelas membuat tidak nyaman semua.

“Dengan sangat berat hati kami memohon maaf atas keputusan yang kami ambil ini. Tujuannya supaya berdampak penurunan kasusus covid yang signifikan,” katanya.

ASN di Kota Jambi dalam hal ini sebut Fasah juga diberlakukan WFH. Yang boleh masuk hanya kesehatan, penanggulangan bencana, dinas sosial, kemudian yang sifatnya emergency.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, untuk teknis penyekatan perbatasan Kota Jambi ada 4 titik, yakni di Paal 11, Simpang Rimbo, Aurduri 1 dan pintu Aurduri 2.

Selain itu ada beberapa titk dalam Kota Jambi yang dijaga petugas, yakni wilayah Pasar, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur kantor Gubernur, dan Selincah.

Lanjut Kapolresta, ada beberapa poin yang akan diperiksa dalam penyekatan nanti, diantaranya pengecekan sertifikat vaksin, menunjukan PCR atau Antigen.

“Sopir logistik dikecualikan. Jika tidak sertifikat vaksin maka akan difasilitasi suntuk vaksin. Kita akan lakukan penegakan hukum tegas namun tetap humanis,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images