JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi akan memberakukan penyekatan yang akan di mulai pada Senin (23/8) mendatang hingga (29/8), Ini pembagian Skema jalan dari Dirlantas Polda Jambi, pada Sabtu(21/8) sore.
Untuk pembatasan mobilitas pengguna jalan akan dilakukan pembatasan pembagian jalurnya masing-masing untuk jenis kendaraan yang masuk ke Kota Jambi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa, untuk jenis angkutan umum seperti mobil Pick up dan Dobel Cabin masuk ke Kota Jambi harus melalui Aurduri 1.
"Untuk Minibus, Microbus dan Mobil Jeep dialihkan melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura,"katanya Kombes Pol Heru.
Selain itu, jelas Heru, untuk kendaraan Roda Dua bisa melalui Pal 10 di depan Polsek Kota Baru untuk rute dari luar Kota Jambi, dan khusus kendaraan yang dalam Kota bisa lewat di Kebun Kopi.
