iklan Hukuman Djoko Tjandra selain dipangkas 1 Tahun, juga dapat remisi 2 bulan.
Hukuman Djoko Tjandra selain dipangkas 1 Tahun, juga dapat remisi 2 bulan.

JAMBIUPDATE.CO,— Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi kepada sejumlah koruptor pada peringatan HUT ke-76 RI.

Salah satu koruptor yang mendapat pemotongan hukuman adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih bank Bali, Joko Soegianto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana memandang pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra dinilai janggal. Karena sebelum menjalani masa pidana, Djoko Tjandra buron selama 11 tahun.

“Tentu hal ini janggal. Sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Kurnia mengingatkan, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi.

“Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?” cetus Kurnia.


Berita Terkait



add images