"Setelah ditelusuri ke bagian Kasi STNK Samsat Kota Jambi, untuk dokumen pengurusan perpanjangan STNK yang dijamin pelaku tengah diurusnya sampai saat ini sama sekali belum masuk ke bagian dokumen pajak,"ujarnya.
Dan karena tidak ada nampak itikad baik dari pelaku, maka pihak korban menngambil langkah hukum sebagai tindak lanjut dari penggelapan ini.
Sementara itu, Kabid Propam, Kombes Pol Julihan Muntaha saat dikonfirmasi pada Jum'at(3/9) malam mengatakan, pihaknya belum menerima laporan atas hal itu.
Kita Propam belum ada terima laporan mas, mungkin Ditreskrimum,"pungkasnya.(rhp)
