iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkapkan kasus pencurian satu unit laptop, pelaku berinisial, MDP(20) Laki-Laki, merupakan warga Perumdam Blok E1 No. 24 RT.43 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan, Paal Merah Kota Jambi, pada Kamis(2/9).

Awal kejaian dari laporan korban MN (Polisi), pada hari Rabu, (1/9) Korban ditelpon oleh saksi yang merupakan anaknya RL bahwa Laptop milik Korban yang digunakan saksi sudah hilang dan tidak ada lagi didalam kamar Korban, atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian itu ke Mako Polsekta Jambi Selatan Guna Pengusutan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Putu Gede Ega melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan ungkap kasus kurang dari 1x24 jam.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka sedang bermain diwarnet SKY Talang Bakung, setelah di instrogasi tersangka mengaku bahwa Laptop milik Korban sudah digadaikan kepada temannya," kata Ipda Putu Gede Ega Purwita, pada Minggu (5/9) pagi.

Selanjutnya jelas Ega Purwita, tim kembali melakukan penulusuran ke tempat pegadaian BB itu.

"Kita berhasil mengamankan terhadap pelaku beserta barang buktinya, dan juga telah melakukan olah TKP, "jelas Ega

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 Unit Laptop Merek Asus warna Hitam dengan nomor seri X541S, dan saat ini pelaku beserta BB, dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat(1) ke-4 dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,"pungkasnya.(rhp).


Berita Terkait



add images