iklan Pihak Dinas Sosial mengunjungi rumah pelaku dan korban di Kelurahan Teluk Dawan, Selasa (7/9) kemarin.
Pihak Dinas Sosial mengunjungi rumah pelaku dan korban di Kelurahan Teluk Dawan, Selasa (7/9) kemarin.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pelaku pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun, menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Diketahui motif pelaku yang berinisial F (37) tersebut, karena hanya tersulut emosi. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, melalui Kanit PPA, Brigadir Riky. R. Siahaan.

Dia mengatakan, bahwa pelaku mengakui atas tindakan yang dilakukannya. Dari keterangan pelaku, ia hanya emosi karena anaknya tidak mau mengaji di pesantren.

“Jadi si korban saat diantar ke pesantren, tiba-tiba malah pulang. Jadi membuat pelaku emosi dan memukul serta membuang korban ke tepi sungai. Pelaku juga telah menyesali atas perbuatannya itu," katanya.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang ADRT Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

“Dari keterangan dari saksi-saksi, keterangan korban, penyitaan barang bukti dan petunjuk di lapangan, untuk saat ini pelaku sudah kita tahan di rutan Polres Tanjabtim sampai 20 hari kedepan," terangnya. (lan)


Berita Terkait



add images