iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pembelajaran tatap muka (PTM) di kabupaten Batanghari telah di perbolehkan. Hal tersebut diatur dalam surat edaran tersebut bernomor :421/ 2199 /DD/PDK/2021, yang di tujukan kepada Kepala PAUD/TK, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dalam Kabupaten Batanghari.

Kepala Dinas PDK Batanghari Agung Wihadi mengatakan, berdasarkan instruksi Mendagri kalau status PPKM turun menjadi level 3,2 dan 1 boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka.

 Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Sekolah pada Semester Ganjil Tahun 2021/2022, sudah bisa di laksanakan pada hari Rabu tanggal 08 September 2021.

 “Untuk PAUD, SD dan SMP sudah bisa melaksanakan proses belajar mengajar secara PTM terbatas, yang di laksanakan dengan kapasitas 50 persen,” jelas Kadisdikbud Agung Wihadi.

Ia menjelaskan, bahwa untuk PTM perlu ditegaskan untuk mematuhi prokes yang telah di atur dalam protokol kesehatan covid-19.

Sementara itu, pada tingkat SMA dan SMK yang berada di wilayah kabupaten Batanghari belum melaksanakn PTM. Meski sudah berada di level tiga. Hal tersebut, menurut  Ketua MKKS SMK Drs Tholip, keputusan Daring tetap dilaksanakan guna mempersiapkan kesiapan PTM.

"Hasil keputusan bersama para kepala sekolah SMK, pada 13 September 2021 kita baru memulai pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Begitupun SMA Dijelaskan oleh Kepsek SMAN 2 Batanghari Al Fakihi, bahwa SMA masih menunda pembelajaran tatap muka meski sudah diperbolehkan PTM.

‘’Kepala Sekolah SMA juga sepakat mulai Senin mendatang. Kita jugs mempersiapkan PTM dari hari Kamis hingga Sabtu nanti Gotong royong kebersihan sekolah," pungkas Alfakihi. (rza)

 

 


Berita Terkait