iklan

Pada 6 Januari 2021, Pengadilan Agama Sarolangun memutuskan untuk menolak pengajuan perceraian dan setelah itu korban
mengajukan banding ke pihak Pengadilan Agama
Jambi dan pihak Pengadilan Agama menerima banding tersebut lalu memutuskan
jatuh talak satu pada korban. Pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta dan sampai saat ini, nomor perkara belum diterima oleh korban.

“Dalam masa banding itu, terjadi keributan antara pelaku dan korban. Sebab saat korban hendak datang ke toko milik mereka bersama namun
dihalang oleh karyawan tokmo, dengan alasan atas perintah suaminya,” ujar Dame Sibarani.

Dame juga memberikan penjelasan tentang kronologis penggelapan yang dituduhkan pada MRT selaku korban dalam kekerasan ini. Korban dilaporkan oleh salah seorang karyawan toko
karena korban datang untuk menggunakan uang yang pada dasarnya adalah milik korban, hingga terjadilah pemukulan pada karyawan yang dilakukan oleh MRT.

Selanjutnya MRT dilaporkan oleh karyawan tokonya sendiri ke polisi. Tidak mau tinggal diam, MRT juga melaporkan balik karyawan tersebut karena perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Buntut dari kejadian ini adalah KDRT yang dilakukan oleh Suhaili terhadap MRT sehingga dituduh sebagai pencuri,” jelasnya.

Setelah itu, Dame juga memberikan klarifikasi ten-
tang proses hukum yang dilakukan setelah kejadian itu.

“Korban membuat laporan KDRT ke Polres Sarolangun dan pihak Polres membuat laporan polisi terkait KDRT pada korban, namun pelaku
tidak ditahan dan justru dibiarkan bebas oleh penyidik Polres. Sampai akhirnya, korban mendapatkan panggilan dari Polres Sarolangun terkait pencurian dalam rumah tangga.

Dalam klarifikasi tersebut akhirnya diketahui bahwa pelaku membuat perjanjian palsu dengan salah satu pemasok barang untuk menjerat pasal
pencurian terhadap korban, akhirnya, kasus yang dilaporkan korban sudah P21 atau tahap II. "Namun tetap saja, pelaku tidak ditahan karena ada penjamin, “ ujarnya.

Harapannya supaya pelaku bisa ditahan Iagi, dan proses hukum yang berlangsung supaya dapat adil seadil-adil-nya serta sebenar-benarnya.
“Saya hanya ingin keadilan dan membenarkan yang benar, itu saja,” ucapnya. (rhp).


Berita Terkait



add images