iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK– Pemkab Tanjabtim melalui Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim telah membubarkan sebanyak 37 koperasi yang ada di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung pada tahun 2021 ini.

"Ya, kita sudah membekukan puluhan koperasi yang telah kami bubarkan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjabtim, Syahbuddin melalui Kabid Pengawasan, Abdul Hadi.

Dia menjelaskan, 37 koperasi itu dibekukan karena tidak melaksanakan aktifitas kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan aturan yang berlaku. Sedangkan jumlah keselurahan koperasi yang tercatat di Kabupaten Tanjab Timur sebanyak 314.

"Data tersebut berdasarkan rekapan pada bulan Maret 2021 lalu. Untuk jumlah seluruhnya sebanyak 314, termasuk 37 koperasi yang dibubarkan," jelasnya. (lan)


Berita Terkait



add images