iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, menegaskan fraksinya menentang kebijakan tersebut. Meski namanya sudah berubah, program itu tetap saja tax amnesty. Karena konsep hampir sama. “Ada orang yang selama ini tidak membayar pajak dengan benar, lalu diberikan kesempatan melaporkan dan dikenakan tarif khusus,” kata Ecky.

Seharusnya, lanjut Ecky, para pengemplang pajak tersebut dikejar, ditangkap dan dikenakan denda atas ketidakpatuhannya membayar pajak. Terlebih pada 2015 lalu, pemerintah sudah memberikan tax amnesty.

“Apapun namanya, publik memahami itu tax amnesty jilid II. Hal ini menciderai rasa ketidakadilan. Karena yang masuk ke dalam tax amnesty ini adalah badan yang memilki penghasilan luar biasa besar,” tutupnya. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images