iklan Jubir KPK.
Jubir KPK. (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Berkas perkara tersangka Paut Syakarin dinyatakan lengkap oleh Jim Jaksa dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan, pada Kamis(7/10).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mebgatakan bahwa, dengan telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka PS oleh Tim Jaksa dan dinyatakan lengkap, Rabu (6/10) kemarin, selanjutnya Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa.

"Penahanan selanjutnya dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari kedepan, terhitung 6 Oktober 2021 s/d 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,"kata Ali

Selain itu, jelas Ali, dalam kurun waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi,"tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images