iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menangani kasus investasi PT DHD Farm Indonesia kembali menetapkan dua tersangka.

Keduanya yakni HW (Komisaris Utama PT DHD) dan DS (Eks-Dirut PT DHD) langsung ditahan.  Kedua tersangka yang sebelumnya sempat diperiksa dalam kaitan laporan dari salah satu mitra H Mustar dengan total investasi senilai Rp5,8 miliar.

BACA JUGA: Kasus Investasi Ikan Lele, Ini Keterangan PT DHD Cabang Jambi

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka Hr kita jemput di rumahnya Kamis (14/10) malam, sementara tersangka Dd datang sendiri,” terang Ketua Timsus Kompol Masnoni, SIK, Jumat (15/10) seperti dilansir dari Sumeks.co.

Hingga saat ini, tim penyidik kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Dimana sebelumnya menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia, IW yang juga saat ini sudah dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Investasi Lele PT DHD di Jambi, Awalnya Lancar, Mulai Macet Sejak Januari 2021

Selanjutnya, pasca menetapkan kedua tersangka ini, polisi melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap aset milik kedua tersangka.

“Aset kedua tersangka sudah kita segel dan saat ini masih kita lakukan pendalaman. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini,” ungkap Masnoni lagi.

BACA JUGA: Ratusan Warga Kerinci jadi Korban Investasi Ikan Lele PT DHD, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Mantan Wakapolres Prabumulih ini menambahkan, total sudah ada 10 Laporan Polisi. Dan untuk pengaduan secara online sudah mencapai  170-an pengaduan. Korban mitra tidak hanya dari Sumsel, tapi juga ada yang datang dari Jambi, Lampung dan Bengkulu.

Menurut Masnoni, pelapor Mustar ini dua kali melakukan investasi ke PT DHD. Untuk termin pertama sebesar Rp5 miliar di tahun 2020 dan sudah mendapatkan bagi hasil beberapa kali.

Untuk termin kedua, Mustar kembali menginvestasikan dananya sebesar Rp850 juta pada tahun ini. “Namun belum pernah sekalipun mendapatkan bagi hasil,” terangnya.

Kedua termin pembayaran tersebut telah ditransferkan pelapor ke rekening atas nama IW selaku Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia.

Dia menjelaskan, alasan penetapan tersangka terhadap IW dan langsung dilakukan penahanan, hal ini karena pertanggungjawabannya selaku Direktur Keuangan yang mengelola seluruh uang hasil investasi mitra DHD. (dho)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images