iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Gempa Awaljon menyebutkan Subhi tidak ingin di Penjara sendirian, pada Kamis(28/10).

Sidang berlangsung di ruangan Candra Pengadilan Negeri Jambi, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Yandri Roni dan tampak hadir unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jambi, Subhi bersama Kuasa Hukumnya, Bahrul Ilmi dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU.

JPU Kejari Jambi, Gempa Awaljon saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, pihaknya selaku JPU akan melakukan permintaan dari Terdakwa Subhi dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan analisa secara yuridis dan terang-menerang untuk proses kedepannya.

"Jadi kami diminta untuk melakukan proses hukum kedepannya agar terang-menerang, bahwa Subhi tidak ingin sendiri di Penjara, dia ingin beramai-ramai," kata Gempa Awaljon.

Gempa menambahkan, dari pihak Hakim juga telah memberikan hak dan kewenangan tethadap Jaksa, dalam pertimbangan mungkin ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawabannya dalam perkara ini.

"Terhadap Putusan itu nanti baru bisa kami tindak lanjuti, untuk sementara kami tidak bisa berasumsi, kita lihat nanti di dalam fakta persidangan dan fakta persidangan nanti tertuang dalam putusan," pungkasnya.(rhp).


Berita Terkait



add images