JAMBIUPDATE.CO,JAMBI- Dalam sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Mhd Amin Qodri mantan Kabid Pengembangan dan Evaluasi Pemerintah Kota Jambi pindah ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) gara-gara insentifnya dipotong, pada Kamis(28/10).
Sidang berlangsung di ruangan Candra Pengadilan Negeri Jambi, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Yandri Roni dan tampak hadir unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jambi, Subhi bersama Kuasa Hukumnya, Bahrul Ilmi dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU.
Dalam proses persidangan, dirinya mengakui bahwa menerima insentif. Namun sudah dilakukan pemotongan oleh pejabat Eselon dan yang lainnya.
"Iya saya menerima insentif itu secara cash, akan tetapi sudah ada pemotongan atas insentif yang saya terima oleh pejabat Eselon," kata Qodri.
Qodri menjelaskan, Karena adanya permasalahan pemotongan insentif tersebut, pada tahun 2018 dirinya mengajukan pindah ke Dispora.
"Iya benar, saya mengetahui adanya potongan pada insentif dengan dibuktikan adanya uraian pemotongan, maka saya pindah ke Dispora," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa Terdakwa Subhi melakukan penjualan tanah namun tidak menunjukkan sertifikat tersebut kepadanya.
"Beliau pernah melakukan penjualan tanah, tapi saya tidak pernah ditunjukkan sertifikat tanahnya," tutupnya.(mg4).
