Menurutnya, setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
‘’Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, diantaranya Zumi Zola dkk, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor serta sudah berkekuatan hukum tetap,’’ jelasnya.
Untuk kepentingan proses penyidikan, sebutnya, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih.
‘’Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK,’’ jelasnya. (rhp)
