Ia menjelaskan, komponen IDI yang dinilai selama ini, terdiri atas 3 aspek, 11 variabel, dan 28 indikator. Tiga aspek yakni kebebasan sipil, hak-hak politik, dan Lembaga demokrasi. Lalu 11 variabel yakni kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, hak memilih dan dipilih, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan. Lalu Pemilu yang bebas dan adil. peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah, serta peradilan yang independen.
“IDI memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah, yakni Input (masukan) bagi penyusunan perencanaan pembangunan bidang politik (RPJMD dan RKPD),” ujarnya sambil membuka rakor secara resmi.
Adapun narasumber pada kegiatan ini yakni Direktur Politik Komunikasi Bappenas RI atau yang mewakili, Perwakilan dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, serta Kepala Bakesbangpol Provinsi Jambi. Hadir juga dalam acara ini Ketua Komisi I DPRD PRovinsi Jambi H. Hapis Hasbiallah,SE , yang turut memberikan sambutan dan arahannya.
Dalam paparannya perwakilan BPS menyebut untuk pengukuran IDI Provinsi Jambi untuk tahun 2021 ini masih menggunakan metode lama. Sedangkan metode pengukuran baru IDI kemungkinan diterapkan pada tahun depan. (adv)
