JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pelaku pencurian satu unit sepeda motor bernama Hari Gunawan (28), warga RT 07 Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, berhasil ditangkap Tim Macan Polsek Kota Baru. Tersangka ditangkap usai melakukan aksi curanmor di kawasan Simpang Tiga Sipin dengan kobannya yaitu Imam Subagja.
Awal kejadian, saksi bernama Erwin Heriansyah yang merupakan kakak korban bernama Imam Subagja pulang dari tempat kerjanya, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya. Setelah itu, dirinya melihat orang yang tidak dikenalnya berdiri disamping motor milik adiknya (korban) yang terparkir di teras bersamaan dengan motor miliknya dengan keadaan dikunci setang.
Melihat situasi sepi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara mencongkel atau membuka kunci motor korban dengan menggunakan kunci T. Erwin melihat aksi pelaku dari jarak kurang lebih 2 meter yang masih berada di atas motor adiknya, Erwin langsung meneriakinya, kemudian pelaku terkejut dan langsung menoleh kearah Erwin, dan pelaku lansung melarikan diri.
Namun nahasnya, pelaku diteriaki maling dan pelaku langsung dikejar oleh Erwin bersama warga sekitar yang berlari hingga 500 meter dan pelaku berhasil ditangkap. Kemudian datang tim Polsek Kota Baru yang sedang melakukan patroli di Kawasan tersebut, pelaku langsung diamankan tim untuk mencegah dari amukan masa.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro mengatakan bahwa, modusnya ini adalah dengan sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksi curanmor. "Pelaku ini dengan sengaja datang untuk melakukan aksinya secara acak, setelah itu langsung bergegas ke desa untuk menjual hasil dari curiannya," katanya, Jumat (05/11) kemarin.
Afrito menjelaskan, untuk perannya, pelaku ini sebagai tukang petik atau yang menjalankan aksi di TKP bersama satu rekannya yang saat ini masih diburu atau sudah ditetapkan sebagai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Rekan tersangka yang DPO berinisial NN. Hasil curian rencananya akan dijual dengan pembagian 50 persen dari harga jual atau bagi dua," jelas Kapolsek.
Selain itu, diketahui setelah pelaku diinterogasi, dirinya juga pernah melakukan aksinya tahun 2019 dan telah divonis selama empat tahun penjara. Dikarenakan mendapat remisi, maka si pelaku ini menjalani hukuman menjadi dua tahun. "Iya benar, dia ini adalah resedivis dengan kasus yang sama dan pernah kita penjarakan selama dua tahun, baru keluar satu bulan yang lalu, sekarang sudah ditangkap lagi," ungkapnya.
Untuk diketahui, tempat kejadian perkara yaitu di Kawasan Loong Teluk Kenali RT 05 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Rabu (27/10). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Astrea warna hitam dengan nomor polisi BH 5341 AM ditaksir dijual seharga Rp 4.5 juta. “Atas kejadian ini pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Baru, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (rhp)
