iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Disnakertrans Provinsi Jambi belum bisa menyampaikan pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang. Sejatinya aturan upah ini paling lambat diumumkan pada 21 November mendatang.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari menyebutkan belum bisa memberikan informasi rinci. "Sekarang prosesnya lagi di pak gubernur, kalau sudah di approve (disetujui) pak Gubernur saya beritahu, saat ini belum dapat saya informasikan (tetap atau naik, red)," ucapnya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres (induk jambiupdate.co), Minggu (14/11).

Senada dengan Bahari, Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah, juga berkata sama.

"Informasi resmi mengunggu UMP diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jambi Al Haris," sampainya (14/11).

Nantinya Dedy mengatakan, UMP ini akan diperkirakan akan ditetapkan pada tanggal 19 November. "Tahapannya SK sudah naik tinggal diumumkan," katanya.

Sebelumnya, untuk UMP Provinsi Jambi di 2021 berada diangka Rp 2.630.000. (aba)


Berita Terkait



add images