iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2022. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021 tentang penetapan UMP tahun 2022.

Dalam Kepgub ini ditetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2.649.034,24 perbulan. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi kepgub yang ditandatangani tanggal 16 November 2021.

Dari ketetapan ini UMP Jambi berarti naik Rp18.872,11 atau 0,72 persen, dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.630.162,13. (aba)


Berita Terkait