iklan Gubernur Jambi, Al Haris.
Gubernur Jambi, Al Haris.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jambi dilarang cuti dan berpergian keluar daerah pada moment Natal dan Tahun Baru.

Bahkan pemberlakuan larangan cuti lebih cepat, yakni tak boleh cuti  mulai 20 Desember, ketetapan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pusat.

Gubernur Jambi Al Haris membenarkan, dalam rangka Natal dan Tahun Baru tidak dibenarkan mengambil cuti atau berpergian keluar daerah.

“Ini agar ASN kita tak merayakan Nataru secara berkumpul, jika dikasih cuti maka mereka akan mudik pulang kampung, sementara ini tidak boleh karena kita masih Covid-19,” jelasnya kepada Jambi Ekspres (induk jambiupdate.co), Senin (29/11).

Ia berpandangan ini merupakan kebijakan pusat yang pas, sehingga tak ada PNS Pemprov yang keluar daerah. “Jika tak mengikuti edaran ini, tentu ada sanksi yang diberikan," ucapnya. (aba)


Berita Terkait



add images