iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jambi untuk mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Hal tersebut sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat yang memberlakukan semua daerah di Indonesia berada pada PPKM Level III.

Walikota Jambi, Syarif Fasha mengaku, kebijakan tersebut diambil agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Sebab, angka kasus Covid-19 di Kota Jambi sudah sangat melandai. 

“Menjelang Nataru, sesuai instruksi pusat, bahwa tidak ada cuti bagi pegawai. Kami akan mengikuti apa yang sudah ditetapakan pemerintah pusat,” kata Fasha. Berdasarkan data Dasboard Covid-19 di aplikasi Sikoja, tercatat hingga 2 Desember 2021, kasus aktif Covid-19 di Kota Jambi hanya tersisa 5 (lima) kasus. Kasus itu tersebar di 3 (tiga) kelurahan, yaitu, Kelurahan Bagan Pete, di RT 07, Kelurahan Tambak Sari, RT 06, dan Kelurahan Eka Jaya, RT 50. Selebihnya 1.644 RT (Rukun Tetangga) di Kota Jambi berada di Zona Hijau. (pas)

 

 


Berita Terkait



add images