“Jika dikemudian hari mereka melakukan perbuatan serupa maka kami akan menaikkan statusnya untuk ditindak pidana ringan (Tipiring). Itu sesuai dengan Perda Tibum Kota Magelang,” tandasnya.
Mereka yang terjaring ini, kata dia, rata-rata masih berusia belia. Seluruhnya merupakan warga luar Kota Magelang yang sedang berlibur.
“Setelah pembinaan diharapkan mereka tidak mengulanginya,” pungkasnya. (gw)
Sumber: www.fin.co.id