iklan SIDANG : Sekcam di Tanjab Timur yang dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan oleh Jaksa
SIDANG : Sekcam di Tanjab Timur yang dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan oleh Jaksa (RONI/JE)

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur tahun 2020 kembali berlanjut, Kamis (13/1) di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, dimana dari 5 orang saksi yaag dipanggil, 4 orang saksi yang memenuhi panggilan yang semuanya yaitu Sekretaris Camat (Sekcam).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, Hakim Ketua Yandri Roni, Hakim Anggota Yofsitian dan Bernard Panjaitan, tampak hadir juga dari unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur Reynold dan Kasi PB3R Kejari Tanjab Timur Anggi Anggala Triwira. Dimulai sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Candra Pengadilan Negeri Jambi.

Adapun 4 orang saksi yang memenuhi panggilan JPU tersebut yakni, Irwanudin selaku Sekretaris Camat Muara Sabak Barat, Endi Sekretaris Camat Rantau Rasau, Achmad Indra Budi Sekretaris Camat Mendahara Ulu, Juni Nugrahawati Sekretaris Camat Berbak.

Reynold, JPU Kejari Tanjabtim mengatakan bahwa, pihaknya mengambil keterangan dari para saksi terkait barang bukti sitaan dari penggeledahan pada 29 September 2021 lalu, berupa surat perjalanan (SPPD) dan pengadaan ATK berupa stempel Kecamagan yang diadakan oleh KPU Tanjabtim saat membuat laporan SPJ. "Dari keterangan saksi menyebutkan bahwa, stempel yang diperlihatkan ditengah persidangan, berbeda dari stempel yang ada di Kecamatan," katanya.

Kemudian jelas Reynold, terkait keaslian dari stempel tersebut, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Majelis Hakim untuk menilainya. "Stempel yang kita sita ini kan milik masing-masing Kecamatan. Namun kenapa harus berada di Kantor KPU. Kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menilai," jelasnya.
Reynold menyebutkan, terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dari keterangan saksi mengatakan surat tersebut diterima pihaknya. Namun dari pihak KPU tidak hadir di lokasi. "Ada sebanyak 1.922 item yang terdiri dari SPPD, stempel sekretariat, dan stempel kecamatan, yang ditemukan saat penggeledahan. Disinilah kita membuktikan dari barang sitaan yang kita sita dari KPU Tanjabtim," sebutnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ketua KPU (Nurkholis), Hazmin Andalusi Sutan Muda mengatakan bahwa, para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan soal kegiatan KPU selama Pilkada tahun 2020 lalu. "Saat mereka menjadi pengurus Panitia Penyelenggara Kecamatan. Namun soal stempel dan SPPD tidak ada kaitannya, karena semua administrasi diurus oleh kesekretariatan, dalam hal ini Sekretaris KPU," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak semua keberatan dan eksepsi yang diajukan para terdakwa Ketua dan Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, pada Senin (10/1). (rhp)


Berita Terkait



add images