iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah pusat telah mengumumkan pelaksanaan vaksinasi penguat (booster) dimulai pada 12 Januari.

Namun untuk di Provinsi Jambi sendiri baru 5 daerah yang diperbolehkan melakukan vaksin dosis ketiga ini karena telah melebihi syarat capaian vaksinasi 70 persen dosis pertama dan 60 persen vaksinasi lanjut usia.

Kepala Dinas kesehatan Provinsi Jambi dr. Ferry Kusnadi mengatakan hanya 5 kabupaten/kota dari total 11 daerah udi Jambi yang bisa melaksanakan vaksinasi booster.

"Yang boleh laksanakan karena telah melewati capaian vaksin dosis pertama dan lansia yang ditentukan adalah Kabupaten Merangin, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tebo dan Kota Jambi," ujarnya.

Untuk target sasaran vaksin dosis ketiga di lima daerah ini, Ferry menyebut  belum mendapatkan angka pasti. ‘’Lantaran akan dihitung dan menyesuaikan dengan dosis yang ada,’’ katanya. (aba)


Berita Terkait



add images